Baca Juga: Transaksi Janggal di Kementerian Keuangan Capai Rp 300 Triliun
Dia mengatakan tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan dua pelaku lain, Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Selain kelima oknum polisi tersebut, katanya, hukuman administrasi dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.
Dia menjelaskan seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun, sedangkan satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.
Menyangkut besaran pungutan, Iqbal menyebut antara Rp 350 juta sampai Rp 750 juta. ***