Kabar Baik, Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran Sudah Bisa Dipesan PT KAI Siapkan 3,5 Juta Tiket

- 27 Februari 2023, 16:47 WIB
PT KAI jauh-jauh hari sudah menyiapkan pemesanan tiket kereta api Angkutan Lebaran 2023 dan dimulai sejak Minggu 27 Februari.
PT KAI jauh-jauh hari sudah menyiapkan pemesanan tiket kereta api Angkutan Lebaran 2023 dan dimulai sejak Minggu 27 Februari. /Dok.Pikiran-Rakyat.com/

SABACIREBON - Sekalipun hari Lebaran masih jauh, akan tetapi PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membuka pemesanan tiket mudik. Jumlah yang disediakan sekitar 3,5 juta tiket.

Pemesanan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1444 H dibuka sejak Minggu, 26 Februari 2023.  Tujuan penjualan tiket  lebih awal  agar masyarakat bisa merencanakan perjalanan mudik dengan baik.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran pada H-10 s.d H+10 Lebaran atau 12 April  sampai dengan  3 Mei 2022. Karenanya KAI menjual tiket pada Angkutan Lebaran ini mulai H-45, maka per 27 Februari,  tiket yang sudah dapat dibeli yaitu untuk keberangkatan 12 April dan 13 April 2023.

Baca Juga: Doddy Mengantar Sabu 5 Kg tanpa Upah, Hanya Dapat Amsyong

“Sejauh ini, tiket yang terjual untuk keberangkatan tanggal 12 dan 13 April, masih berkisar 2%. Angka ini tentunya akan terus bertambah karena penjualan tiket masih berlangsung,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Joni menjelaskan, pada Angkutan Lebaran 2023, KAI  saat ini telah menyediakan sekitar 3,5 juta tiket kereta api yang terdiri dari tiket KA Jarak Jauh dan tiket KA Lokal. KAI akan terus memantau dan mengevaluasi pergerakan dari penjualan tiket ini.

Menurut Joni,  guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mengantisipasi melonjaknya penumpang di masa Angkutan Lebaran, KAI juga berencana akan menambah kuota tiket dan jumlah perjalanan kereta api , setelah adanya analisa dan evaluasi terkait dengan dinamika permintaan tiket tersebut.

Baca Juga: Terseret Kasus Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara

Adapun terkait syarat naik kereta api, menurut Joni, sejauh ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: HUMAS PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x