Terseret Kasus Sambo, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara

- 24 Februari 2023, 21:35 WIB
), Baiquni Wibowo, divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023
), Baiquni Wibowo, divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023 /

 

SABACIREBON -Mantan anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice), Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya menuntut dengan hukuman 2 tahun penjara.

Baca Juga: Kucing Sphynx Tak Berbulu Diperlakukan Kejam Ditato Geng Krimnal dalam Penjara

Selain pidana penjara selama 1 tahun, Baiquni Wibowo juga didenda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 Hakim menyatakan bahwa Baiquni terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ini Penyebab Kota Bandung Terasa Lebih Dingin, Hati-hati Angin Kencang Jika Lakukan Perjalanan

Hal memberatkan, perbuatan Baiquni yang menyalin dan menghapus informasi ataupun dokumen unit DVR. Tindakan tersebut merupakan perbuatan ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur digital forensik yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa Baiquni telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, padahal terdakwa merupakan perwira menengah polisi yang sudah memiliki pengetahuan akan hal tersebut," ucap Afrizal. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x