Terlibat Kasus Sambo, Irfan Widyanto Divonis 10 Bula Penjara

- 24 Februari 2023, 16:45 WIB
Tangkapan layar - Terdakwa perintangan keadilan dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan di Jakarta, Jumat 24 Februari 2023
Tangkapan layar - Terdakwa perintangan keadilan dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan di Jakarta, Jumat 24 Februari 2023 /

SABACIREBON -  Irfan Widyanto, yang terlibat kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah  Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa utama Ferdy Sambo, divonis 10 bulan penjara.

 Putusan dibacakan langsung  oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang diketuai  Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat.

 Afrizal mengatakan, terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan.

Baca Juga: Dibuka! Rekrutmen Besar Besaran Program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

Selain pidana penjara selama 10 bulan, Irfan Widyanto juga dikenakan denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, (maka) akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

 Hakim menyatakan Irfan terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Yuk Cari Makanan Padang Pada Festival Jajanan Minang di TSM Bandung.

Hal memberatkan dalam putusan itu, salah satunya adalah Irfan seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.

Sementara itu, hal meringankan dalam putusan itu ialah Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademisi Polisi (Akpol) terbaik tahun 2010.

Selain itu, dalam masa tugasnya, Irfan memiliki kinerja baik sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya.

Baca Juga: Sudah Bersihkah hati kita..? Begini Cara Mengetahui Kesehatan Hati Kita, Menurut Aa Gym

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga," tambahnya.

Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada Jumat, 27 Januari 2023. Sebelumnya, JPU menuntut Irfan Widyanto menjalani pidana penjara selama satu tahun. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x