Bripka Laporkan Kombes ke Divpropam Polri. Berani ya..! Simak selengkapnya

- 19 Februari 2023, 20:52 WIB
Bripka Mahdi memperlihatkan surat tanda terima laporan aduan yang dilayangkannya ke Propam Polri, Jakarta, Jumat1 7 Februari 2023
Bripka Mahdi memperlihatkan surat tanda terima laporan aduan yang dilayangkannya ke Propam Polri, Jakarta, Jumat1 7 Februari 2023 /

 

SABACIREBON-Ketidakprofesionalan Polisi dalam menjalankan tugasnya tampaknya akan makin menjadi perhatian publik sekaligus makin mendorong koreksi publik bagi anggota polisi yang tidak professional

 Koreksi akan makin sering dilakukan, terutama bagi anggota polisi yang tidak professional dalam arti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian.

 Bagi anggota kepolisianmelakukan pelanggaran disiplin dan melanggar kodet etik kepolisian, makin dipahami masyarakat setelah adanya kasus Ferdy Sambo, dimana puluhan anggota kepolisian yang melanggar kode etik sudah ditindak dan diketahui publik.

 Baca Juga: Memakmurkan Masjid : Usai Salat Subuh, Jemaah Al Ikwan akan Memperoleh Ayam Gelondongan

Kini sejumlah pejabat kepolisian Polda Metro Jaya diantaranya Kabid Humas Polda Metro Jaya, penyidik dan kasubdit penyidik dilaporkan ke Divpropam Polri.

 Yang menarik perhatian publik, yang melaporkannya juga anggota Polisi, Bripka Mahdi yang sempat heboh dan viral karena kasus penyerobotan tanah, Polisi Peras Polisi.

 Bripka Mahdi melalui kuasa hukumnya melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ke Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat, terkait dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin kepolisian.

Baca Juga: Aneh, Tempat Wudlu di Masjid Al Jabbar Garut, Melewati Toilet. Bagaimana Hukumnya, Simak.

Bripka Mahdi yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan penyidik sampai dengan kasubdit penyidik yang menangani laporan penyerobotan tanah dan pengeroyokan yang dilayangkannya ke Polda Metro Jaya pada tahun 2011 dan 2012.

Charles Situmorang, kuasa hukum Bripka Mahdi menyebut bahwa laporan kliennya telah diterima oleh Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Divpropam Polri Nomor: SPSP2/1026/2023/Bagyanduan Propam Polri.

Menurut Charles, ketiga pihak yang dilaporkan tersebut diduga tidak profesional dalam menangani laporan kliennya yang sudah 12 tahun tidak ada kejelasannya, yakni terkait dengan laporan dugaan penyerobotan tanah pada tahun 2011 dan pengeroyokan pada tahun 2011.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x