Keluarga Brigadir J Tak Keberatan Bharada E Aktif Lagi di Kepolisian

- 19 Februari 2023, 10:35 WIB
Arsip foto - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kedua kiri) meminta maaf kepada orang tua korban Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 25 Februari 2023
Arsip foto - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kedua kiri) meminta maaf kepada orang tua korban Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 25 Februari 2023 /

 

SABACIREBON - Orang tua Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak keberatan jika Bharada Richard Eliezer (Bharada E) kembali ke institusi Polri setelah menjalani pidananya.

Ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat menyerahkan keputusan penarikan Bharada Elizer kepada institusi Polri.

“Itu adalah suatu peraturan di instansi pemerintahan atau kepolisian. Kami ikuti saja proses yang ada di kepolisian,” kata Samuel di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Kafe Unik di Majalengka Ini Konsep Alam Bergaya Ala Rustic, Bisa Ngopi Sekaligus Tempat Nongrong Favorit

Senada dengan suaminya, Rosti Simanjuntak juga tidak mempersoalkan kembalinya Bharada Eliezer ke kepolisian.

Pertimbangan keluarga merestui Bharada Eliezer dijelaskan oleh penasehat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin, pihaknya telah mendiskusikan hal itu saat bertemu dengan Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andriantor di Bareskrim siang tadi.

Baca Juga: Woods Hanya Mampu Mencatat Par-74 di Babak ke-2 Turnaen Golf Genesis Invitational 2023

Ia mengatakan pihak keluarga dan penasehat hukum meminta supaya Bharada Eliezer divonis di bawah lima tahun.

“Kabareskrim sangat mengapresiasi sikap keluarga maupun penasehat hukum,” kata Kamaruddin.

Di mata keluarga, kata Kamaruddin, Eliezer merupakan sosok orang baik yang perlu dilindungi, setelah mengakui perbuatannya dan mau mengungkap kebenaran dengan menjadi justice collaborator (JC).

Baca Juga: Misteri Mumi Putri Duyung yang Disembah Ratusan Tahun di Jepang Akhirnya Terpecahkan

Dengan keikhlasan keluarga menerima putusan majelis hakim yang memvonis Eliezer satu tahun enam bulan, dan memberikan kesempatan untuk bisa berprestasi lagi di kepolisian.

 Keluarga berharap, perwira Polri berpangkat Bhayangkara dua (Bharada) itu bisa menjadi pengingat bagi generasi berikutnya, agar tidak ada lagi kejahatan-kejahatan di kepolisian, menjadi polisi yang baik dan humanis yang berpihak kepada rakyat.

Kamaruddin mengungkapkan, bahwa keputusan ini tidaklah mudah diterima oleh keluarga. Beberapa tante dari Brigadir Yosua keberatan dengan keputusan tersebut. Tetapi setelah diberikan pengertian, bahwa keluarga harus melindungi penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Rencana Uni Eropa Berlakukan UU Mobil Listrik Tuai Kritikan, Terutama Dari Kelompok Ini

“Sempat ada keluarga khususnya daripada tante-tante almarhum kurang setuju, tapi saya memberikan pengertian. Bahwa itu harus kami tempuh bukan hanya untuk Yosua, tapi untuk melindungi sistem penegakan hukum di Indonesia supaya orang-orang baik, orang-orang jujur, orang-orang benar tumbuh demi masa depan Indonesia,” kata Kamaruddin. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x