LPSK Sambut Baik Jaksa yang Tidak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer

- 18 Februari 2023, 18:15 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu  15 Februari 2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023 /

SABACIREBON - Jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) disambut baik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)   .

"Penghargaan kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung, terutama JPU yang sudah bijaksana tidak mengajukan banding," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat.

Hasto Atmojo menilai vonis 1,5 tahun terhadap Richard Eliezer dari tuntutan 12 tahun yang dimohonkan JPU kepada majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi polisi kelahiran Manado 1998 tersebut, termasuk keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Wow! Desainer asal Bandung Habiskan 1 M Ikut Acara 'Garis Poetih' Ivan Gunawan

Ia mengatakan selama ini baik Kejagung maupun kepolisian sama-sama memperlakukan Eliezer sebagai terdakwa yang menyandang status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Sebagai contoh, pemisahan perkara dan tempat penahanan terdakwa.

LPSK berpandangan selama di persidangan terdakwa Bharada E kooperatif dan tidak berbelit-belit sehingga memudahkan jaksa maupun hakim dalam mengungkap fakta-fakta di persidangan.

Baca Juga: DP untuk Pembelian Kendaraan Listrik Lebih Rendah. Begini Penjelasannya

Kejagung menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun dengan menyatakan tidak banding atas putusan itu.

Ada banyak pertimbangan yang diambil Kejagung dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para JPU yang disampaikan kepada pimpinan Kejagung, katanya.

Baca Juga: Bupati Rudy Gunawan Bagikan Ratusan Sepeda Motor untuk Desa dan Kelurahan dalam Hari Jadi Garut

Untuk diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan itu dijatuhi hukuman mati. Kemudian istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 dan 13 tahun penjara. Sementara, Richard Eliezer dari awalnya dituntut 12 tahun penjara dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x