SABACIREBON-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhakn vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Richard Eliezer. Vonis tersebut jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seelumnya menuntut hukuman 12 Tahun penjara.
Ruang sidang langsung riuh menyambut gembira putusan hakim. Terdakwa Richard Eliezer yang dikena sebagai Bharada E, langsung menutup muka dan menangis.
Berbagai komentar nara sumber di stasiun TV dan radio, pada umumnya menyambut gembira putusan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Santoso.
Baca Juga: Jebolan Standford University, Maudy Ayunda Ternyata Takut Kucing
Kegembiraan sangat beralasan karena sebagai justice collaborator, Richard Eliezer sebelumnya dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam wawancara dengan TV One, yang dimintai komentarnya menyambut gembira putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan diatas merupakan kabar yang sangat berharga bagi sosialisasi justice collaborator. Menjadi justice collaborator terbukti sangat bermanfaat dan nyata dihargai.