Vonis Ferdy Sambo Pekan Depan, Penahanan Diperpanjang 1 Bulan. Ini Dasar perpanjangannya

- 6 Februari 2023, 11:12 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo /

 

SABACIREBON - Penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dkk kembali diperpanjang selama 30 hari, yakni dari 7 Februari-8 Maret 2023.

“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu 5 Februari 2023.

Baca Juga: Anang Hermansyah Menyapa Fans Cirebon dengan Bisnis Berkonsep Bistro di Mal. Simak Menunya

Sebelumnya, pada 6 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Masa perpanjangan penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.

Dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Baca Juga: Aneh, Tempat Wudlu di Masjid Al Jabbar Garut, Melewati Toilet. Bagaimana Hukumnya, Simak.

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah melewati tahap pembacaan duplik. Pada tanggal 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kok Bisa ya Gus Dur Andil Dongkrak Wisata Ziarah Situ Lengkong/Panjalu, Capres Harus Ziarah. Simak lengkapnya.

Di sisi lain, untuk vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023, serta vonis untuk Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023.

Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x