SABACIREBON-Pemerintah akan segera memberlakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara permanen, jika tidak membayar pajak selama dua tahun.
Jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak selama dua tahu, maka STNK tidak bisa diaktifkan lagi dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Ini tentu saja peringatan bagi para pemilik kendaran agar kendaraannya tidak patuh membayar pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Baca Juga: Si Batu Karang Viktor Axelsen Undang Seorang Pebulu Tangkis Indonesia untuk Jadi Partner Berlatih
Tim Pembina Samsat Nasional sepakat untuk mengefektifkan kebijakan pemblokiran dimaksud.Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, Jumat 16 Desember 2022, menyebut hal itu guna mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak.
“Juga untuk mningkatkan pendapatan daerah,” kata Agus Fatoni sambil menyebut mengintruksikan ke pemerintah daerah untuk menghapuskan kebijakan Pemutihan Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar setiap tahun.
Baca Juga: Ini Prediksi Kendaraan yang akan Keluar Jabodetabek selama Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Agus menggambarkan jika aturan pemblokiran STNK karena 2 tahun tidak membayar pajak, maka pemilikinya hanya akan memiliki kendaraan pajangan di rumah, tidak bisa dipakai di jalan raya. “Kendaraan hanya dipajang. Hanya menjadi souvenir,” tuturnya membri gambaran. ***