Bule Rusia jadi Tukang Minta-minta di Bali, Ganggu Lingkungan Sekitar hingga Diamankan Imigrasi

- 13 Juli 2020, 17:37 WIB
KONDISI saat Satpol PP Badung mendatangi turis asing asal Rusia di sebuah tanah kosong depan Bandara Ngurah Rai, Bali.*
KONDISI saat Satpol PP Badung mendatangi turis asing asal Rusia di sebuah tanah kosong depan Bandara Ngurah Rai, Bali.* //ANTARA

PR CIREBON - Turis asing asal Rusia bernama Rusminnubaev Marat (36) ditemukan menggelandang di sebuah tanah kosong tepat di bagian depan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama satu bulan.

Dianggp mengganggu, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama dengan Satpol PP Badung di Bali menangani turis asing asal Rusia tersebut.

"Itu masih kami tahan dulu, masih diperiksa dulu dan dilihat pelanggaran-pelanggarannya, karena memang sekarang ini masih diberikan bagi mereka untuk diperpanjang secara otomatis. Tapi dengan aturan yang baru tentunya kita pastikan dulu statusnya dia, apakah dia harus pulang ke negaranya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Bali Jamaruli Manihuruk, saat ditemui di Denpasar, Senin, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Virus Corona Cepat Menyebar di Ruang Tertutup, Ridwan Kamil Belum Izinkan Bioskop Jawa Barat Dibuka

Berdasarkan laporan dari masyarakat, keberadaan turis Rusia tersebut dianggap mengganggu di lingkungan setempat.

Saat ini bule tersebut sudah ditangani Satpol PP Badung dan telah dilakukan serah terima ke pihak Imigrasi Ngurah Rai.

"Terkait kenapa setelah sekian lama dia di sana, ya karena memang dia dibolehkan memperpanjang secara otomatis ya bebas bebas saja. Selama bukan kasus imigrasi ya bukan imigrasi menangani, misalnya mengganggu ketertiban masyarakat, ya bukan imigrasi yang menangani," katanya.

Baca Juga: Kelaparan Lebih Berbahaya daripada Covid-19, Badan Amal Sebut Hampir 12.000 Orang Mati Tiap Harinya

Jamaruli mengatakan setelah diperoleh hasil dari pemeriksaan warga asing tersebut, selanjutnya akan dilakukan deportasi ke negara asalnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x