Hal itu dimaksudkan agar tidak ada lagi masyarakat yang menolak mengikuti uji cepat (rapid test) maupun uji usap (Polymerase Chain Reaction/PCR) untuk mendiagnosa keberadaan virus tersebut.
Baca Juga: Kinerja Menteri Memburuk di Tengah Pandemi, Presiden Jokowi Luapkan Amarah dengan Ancaman Reshuffle
“Datang-datang pakai PCR, datang-datang bawa ‘rapid test’, belum ada penjelasan tapi tidak didahului sosialisasi ke masyarakat yang ingin didatangi sehingga yang terjadi adalah penolakan,” tambah Presiden Jokowi lagi.
Sebelumnya pada akhir pekan lalu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melaporkan terjadi pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 oleh pihak keluarga yang bersangkutan di Ambon, Maluku.
Padahal, secara jelas hal itu menimbulkan kekhawatiran akan bertambahnya jumlah masyarakat yang tertular SARS-CoV-2.
Baca Juga: Kisah Bocah Cabe Rawit, Selamatkan Ibu yang Alami Kejang saat Mengemudi dengan Instruksi Jarak Jauh
Lebih dari itu, sejumlah masyarakat di beberapa daerah juga masih banyak yang menolak mengikuti uji cepat Covid-19, seperti di Ambon, Maluku dan Nusa Tenggara Timur pada pertengahan Juni 2020.
Sementara itu, Presiden Jokowi dengan tegas meminta jajaran kementerian dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mencari terobosan baru agar dapat memutus rantai penularan Covid-19.
“Saya minta agar kita bekerja tidak linear, saya minta ada sebuah terobosan yang bisa dilihat oleh masyarakat dan itu terobosan itu kita harapkan betul-betul berdampak pada percepatan penanganan ini, tidak datar-datar saja,” tegas Presiden mengakhiri pernyataan.***