Bagikan Video SARA ke Facebook, Seorang Ibu Rumah Tangga Terancam Dipenjara 6 Tahun

- 18 Juni 2020, 14:07 WIB
ILUSTRASI sarana internet.* /DOK PR
ILUSTRASI sarana internet.* /DOK PR /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)

PR CIREBON - Baru-baru ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial UN ditangkap kepolisian karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook. 

Tampak dalam video yang diunggahnya, UN menyasarkan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Unggahan yang dibagikannya itu dianggap bermuatan konten SARA. 

Video bermuatan SARA tersebut merupakan ujaran kebencian yang diduga dibuat oleh pemuda di Aceh. UN akhirnya diciduk oleh tim Cyber Crime Polda Kepri. 

Baca Juga: Bertahan Lima Hari Nol Kasus, Dua Orang Warga Kota Cirebon Dinyatakan Positif Covid-19

Diberitakan PMJ News, PS Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus, Kompol I Putu Bayu Pati memaparkan, kasus ini berawal dari laporan adanya postingan viral di medsos pada Rabu, 10 Juni 2020.

“Sekira pukul 17.15 WIB, tersangka inisial UN melihat postingan video di WhatsApp. Setelah menonton video di hari yang sama, ia kemudian meng-share video ke akun Facebook miliknya,” ungkap Putu di Polda Kepri.

Tindakan menyebarkan video tersebut disebut berkenaan dengan pasal ujaran kebencian Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik.

Baca Juga: Sosok Sara Fajira di Video 'Lathi' Berhasil Curi Perhatian Jutaan Penikmat Musik Tanah Air dan Dunia

“Kami juga mengenakan Pasal 45 ayat 2, junto 28 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tambah Putu.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x