Korban Ferdy Sambo : Ipda Arsyad Daiva Mantan Kasubnit Reskrim Polrestro Jaksel Disanksi Demosi Tiga Tahun

- 27 September 2022, 13:46 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers kepada wartawan Senin 26 September 2022
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers kepada wartawan Senin 26 September 2022 /

SABACIREBON – Anggota polisi yang terseret dan menjadi Korban Ferdy Sambo bertambah setelah sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin 26 September 2022.

Kali ini  Korban Ferdy Sambo Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penjabat Gubernur Papua Paulus Waterpauw Somasi Kuasa Hukum Lukas Enembe

Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang menjadi korban Ferdy Sambo dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.

Korban Ferdy Sambo ini dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diwajibakan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP.

Baca Juga: Pria Australia Terancam Hukuman Mati Selundupkan Narkoba ke Bali: Dia Ngaku Pecandu

Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjadi korban Ferdy Sambo ini merupakan penyidik pertama yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara di rumah dinas Duren Tiga.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Alfian Ade Yusuf Raih Gelar Perdana International di Indonesia International Series 2022

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x