SABACIREBON - BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama Republik Indonesia, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi pendamping PPH (Proses Produk Halal).
Pendaftaran rekrutmen untuk tenaga pendamping BPJPH terbuka hingga 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Ditewak Deui KPK
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.
"Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha, self declare," kata Aqil.
Baca Juga: Chealsea Selidiki Perlakuan Rasis Pendukungnya terhadap Penyerang Spurs Son Heung Min
BPJPH memerlukan 6.000 orang tenaga pendamping PPH.
Pendamping PPH merupakan orang perorang yang melalukan proses pendamping PPH.
"Biasanya rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) tapi untuk kali ini kita lakukan secara terpusat," ujar Aqil.