SABACIREBON- Penyelundupan sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 60.000 butir pil ekstasi dari Malaysia menuju Indonesia digagalkan TNI AL.
Upaya penyelundupan melalui jalur laut, tepatnya di Perairan Asahan, Sumatera Utara yang digagalkan TNI AL itu dilakukan S dan RS, warga Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Mengapa Indonesia Harus Mereformasi Kebijakan Susidi Energi? Ini kata Habib Rab
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui Perairan Asahan.
Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Medan, Rabu 22 Juni 2022, mengatakan pihaknya turut mengamankan dua tersangka dalam pengungkapan kasus penyelundupan tersebut.
Baca Juga: Tak ada Tempat bagi Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api
Dari informasi tersebut, pada 21 Juni 20219 Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) melakukan patroli laut dan menemukan satu sampan kaluk yang mencurigakan.
"Hasil pemeriksaan, kami temukan 29 bungkus sabu-sabu dan 12 bungkus berisi 60.000 pil ekstasi yang disembunyikan di dalam fiber kotak ikan beserta dua orang tersangka," Arsyad.