15. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
16. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tidak pidana perdagangan orang
17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesiai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di faskes (fasilitas kesehatan) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; kecuali dalam kondisi darurat
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
20. Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Demikian Daftar 21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. ***