ICW Minta Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno, Ada Perpol Baru

- 19 Juni 2022, 22:43 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana /

SABACIREBON- Agar lebih fokus menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) menyangkut Brotoseno, Kapolri diminta. memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari jabatannya

Permintaan ICW memberhentikan sementara AKBP Brotoseno itu mengingat proses peninjauan kembali hingga putusan akhir membutuhkan waktu yang cukup panjang,.

Baca Juga: Soal Legalisasi Ganja Menurut Ketua BNN Petrus Reinhard Golose

“Maka ICW minta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian ia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 19 Juni 2022.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Januari 2017, memvonis AKBP Raden Brotoseno lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi (suap).

AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020

Baca Juga: Indonesia Open 2022 : China Gondol 2 Gelar, Sisanya Jepang , Taiwan dan Denmark

Berdasarkan hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP, AKBP Raden Brotoseno pada Oktober 2020 lalu, dinyatakan yang bersangkutan tidak menjalankan tugas secara profesional, yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, Brotoseno hanya disanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Belakangan, AKBP Raden Brotoseno diketahui kembali aktif menjadi anggota Polri, bahkan pernah memandu sebuah acara Direktorat Siber Bareskrim Polri yang ditayangkan lewat saluran YouTube.

Baca Juga: Donny Suhendra, Sang Guru Gitaris Jazz Meninggal DuniaBaca Juga: Donny Suhendra, Sang Guru Gitaris Jazz Meninggal Dunia

 Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Protes masyarakat direspon oleh Polri dengan menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Manuver para Dewa, Merancang Poros PilpresBaca Juga: Manuver para Dewa, Merancang Poros Pilpres

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x