Soal Legalisasi Ganja Menurut Ketua BNN Petrus Reinhard Golose

- 19 Juni 2022, 22:18 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menjawab pertanyaan wartawan usai membuka turnamen tenis meja internasional di Badung, Bali, Minggu 19 Juni 2022
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menjawab pertanyaan wartawan usai membuka turnamen tenis meja internasional di Badung, Bali, Minggu 19 Juni 2022 /

SABACIREBON- Tidak ada wacana membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia meskipun beberapa negara mulai melegalkan tanaman candu tersebut.

Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada.

Baca Juga: Indonesia Open 2022 : China Gondol 2 Gelar, Sisanya Jepang , Taiwan dan Denmark

Meskipun beberapa negara termasuk Thailand mulai melegalkan ganja, dari segi jumlah masih lebih banyak negara yang menetapkan tanaman candu itu ilegal.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose  pada sela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu 19 Juni 2022.

Baca Juga: Donny Suhendra, Sang Guru Gitaris Jazz Meninggal DuniaBaca Juga: Donny Suhendra, Sang Guru Gitaris Jazz Meninggal Dunia

Petrus mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal.

Di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis/pengobatan.

“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak membahas legalisasi ganja,” kata Petrus Golose di sela turnamen tenis meja internasional yang merupakan rangkaian HANI 2022 di Bali.

Baca Juga: Waduh ! Usai Cetak Gol, Striker Persib Ciro Alves Alami Patah Tulang, Begini Kata Dokter Tim

Kratom

Terkait tanaman kratom yang sempat menarik perhatian publik karena dianggap punya efek candu, Golose menyampaikan pihaknya masih mendalami itu.

Kratom masih dalam proses, kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika, red.),” kata Kepala BNN seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Manuver para Dewa, Merancang Poros PilpresBaca Juga: Manuver para Dewa, Merancang Poros Pilpres

BNN, katanya, tahun lalu menyampaikan rencananya mengusulkan, agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan.

Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional/herbal.

Baca Juga: Anies Baswedan Mengapresiasi Jadi Salah Satu Calon Presiden Partai NasDem

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, pada bulan ini, menyampaikan tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Wahyudi menambahkan kratom saat ini menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidaya oleh beberapa masyarakat.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x