Respon Polri atas Polemik Kasus AKBP Brotoseno, akan Ada yang Direvisi. Simak Revisinya

- 11 Juni 2022, 13:34 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam dialog antara Menko Polhukam dan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat 10 Juni 2022
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam dialog antara Menko Polhukam dan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat 10 Juni 2022 /

SABACIREBON- Respon Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam polemik kasus AKBP Raden Brotoseno yang menjadi perhatian public diapresiasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Polri merespons dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya menghasilkan keputusan Kapolri yang bagus," kata Mahfud  MD berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 11 Juni 2022.

Baca Juga: Lakukan Aksi tidak Terpuji, Seorang Polisi Dipecat!

Dikatakan bagus, kata Mahfud MD karena responsif dan sebagai Ketua Kompolnas sangat dan  Menko Polhukam sangat mengapresiasi

Apresiasi Mahfud MD  tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog antara Menko Polhukam dan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat 10 Juni 2022.

Langkah kedua, lanjutnya, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri.

Baca Juga: Pelakunya Disebut Anak Kuwu, Keluarga Korban Penganiayaan di Kec Plered Kab Cirebon, Tuntut Keadilan

Menurut Mahfud MD, langkah yang diambil oleh Sigit sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan pimpinan Polri pada 3 Juni 2022 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ujar Mahfud.

Pada Rabu 8 Juni 2022, usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Sigit mengatakan Polri menindaklanjuti polemik mantan narapidana maling uang rakyat (korupsi) AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri dengan merevisi dua perkap.

Baca Juga: Terkena Sindrom Ini, Wajah Justin Bieber Lumpuh Sebelah, Terpaksa Tunda Konser

Di antaranya, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Ia menyampaikan pula keputusan merevisi dua perkap tersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Bahkan, tambah dia, Polri meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk menemukan solusi terbaik terkait dengan polemik tersebut.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x