Fasilitas Insentif Fiskal impor Alat Kesehatan akan Dicabut

- 2 Juni 2022, 23:57 WIB
Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kemenkeu Untung Basuki dalam media briefing di Jakarta, Kamis 2 Juni 2022
Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kemenkeu Untung Basuki dalam media briefing di Jakarta, Kamis 2 Juni 2022 /

SABACIREBON- Fasilitas insentif fiskal untuk impor alat kesehatan terkait COVID-19 kemungkinan akan dicabut pada akhir 2022.

Namun kebijakan ini sedang  dievaluasi  dengan harapan tidak ada lagi lonjakan kasus COVID-19 sehingga fasilitas insentif kesehatan bisa cabut.

Fasilitas fiskal untuk impor alat kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021.

Baca Juga: Harga Telur Ayam di Majalengka Naik Jadi Rp 28 Ribu per Kilogram

Merupakan Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.

Melalui PMK Nomor 226 tahun 2021, fasilitas tersebut diperpanjang sampai 30 Juni 2022.

Fasilitas impor alat kesehatan diberikan mengikuti tren dari kasus COVID-19, terutama saat varian Delta merebak di mana sangat dibutuhkan banyak alat kesehatan seperti oksigen, konsentrator, hingga obat-obatan.

Baca Juga: Polisi Mantan Napi Korupsi ( Kejahatan Ekstra-ordinari) pun Kini Bisa Dines Lagi Lho

Namun, saat ini fasilitas impor yang diberikan menurun seiring dengan rendahnya kasus COVID-19 di tahun 2022.

"Kebijakan ini kami lakukan dengan hati-hati tetapi pada prinsipnya kami akan mendukung bagaimana suplai atau ketersediaan atas alat-alat kesehatan terkait COVID-19," kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Untung Basuki, Kamis 2 Juni 2022.

 Baca Juga: Video Drummer Charkie Watts Ditayangkan Mengawali Penampilan Tur Eropa Rolling Stones di Madrid Spanyol

Selain fasilitas impor, Untung menyebut pihaknya turut berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dalam mendukung industri dalam negeri agar bisa menyediakan alat-alat kesehatan untuk menangani COVID-19.

Dengan begitu diharapkan ke depan Indonesia tak perlu lagi mengimpor peralatan kebutuhan COVID-19 maupun alat kesehatan lainnya. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x