SABACIREBON- Benda-benda terbungkus plastik mengapung di perairan sekitar Pelabuhan Merak ditemukan TNI AL yang sedang patroli keamanan laut menggunakan Kapal Patroli TNI AL (KAL) Sanghiang, tanggal 8 Mei 2022.
Setelah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, ternyata isinya narkotikka jenis kokain.
Kepastian bahwa barang yang ditemukan merupakan narkotika jenis kokain setelah dilakukan pengecekan di Laboratorium BPOM.
“Lalu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk minta diijin dimusnahkan,” kata Panglima Koarmada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Agung Prasetiawan seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Mengemudikan Mobil Formula E Lebih Sulit daripada Mengemudikan Formula 1. Ini Alasannya.
Sesuai dengan penetapan dari PN Jakpus, Nomor 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022, narkotika seberat 179 kilogram ditetapkan disita dan dimusnahkan.
Narkotika yang ditemukan tersebut setelah ditimbang beratnya 178 kg senilai Rp 1.25 Triliun dan dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator di Lapangan Komando Armada (Koarmada) I, Jakarta, Kamis 2 Juni 2022.
Pemusnahan barang haram itu disaksikan perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bisakah Jakarta Menjadi Bagian dari Kalender Formula E untuk Waktu yang Lama.?
Sebagai tindak lanjut, Agung pun menyampaikan bahwa TNI AL akan melakukan pendalaman bersama beberapa instansi terkait untuk mengetahui pemilik kokain tersebut. ***