'Playing Victim' di Balik Status Tersangka Ade Armando

- 24 Mei 2022, 16:43 WIB
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno. /instagram.com/@eddy_soeparno./Berita diy pikiran-rakyat.com
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno. /instagram.com/@eddy_soeparno./Berita diy pikiran-rakyat.com /

Baca Juga: Kontribusi Atlet Kota Bandung di SEA Games 2021 dan Dikepret Walikota

Dalam perkara hukum, saudara sekandung sekali pun harus diabaikan. Bila tak ada keterkaitan perkara. Setiap insan usia dewasa dijamin hak dan kewajibannya secara perseorangan. Tak terkait aspek tanggungjawab dan sifat pembinaan. Tak relevan mengait-ngaitkan. Apalagi ingin mencampuradukkan. Tak ada korelasi dengan berita acara dan beracara. Tak bijak juga, meladeni seseorang dalam posisi mabok. Tapi tak patut pula dimaklumi. Sekurangnya, cuma ingin mengatakan -- seolah dia sudah kehilangan akal. Ya, akal sehat -- kontekstual perkara (baca: hukum).

***

RASANYA perlu prihatin membaca pernyataan Muannas. Tentu, dalam kapasitasnya sebagai pengacara. "Dia (baca: Eddy Soeparno) yang nuduh Ade Armando penista agama, kok bisa dia yang laporkan saya merasa dicemarkan nama baik." Dalam kesempatan pertama, menyiratkan rasa khawatir dirinya. Mirip ketakutan menjadi bumerang. Berbalik menikam diri sendiri. Penulis tak berpretensi lebih jauh: bui.

Baca Juga: Berkunjung ke Indonesia, Mesut Ozil: Aku Sedang dalam Perjalanan....

Makin tampak unjuk parno, ketika Muannas menyebut: "saya paham hukum dan tak ada delik apa pun yang dilakukan." Moga jadi indikasi kesadaran dari sikap ofensif beraroma provokatif sebelumnya. Bahwa perlu "kesantunan" beropini, tanpa menghakimi. Apalagi, saat tak terjangkau reputasi. Jauh dari bagan "apple to apple". Entahlah, bila berbalut teori "pansos". Panjat sosial. Jomplang, Om Muannas.

Alih-alih menyoal status tersangka Ade Armando. Sepanjang lima tahun terakhir. Tak cukup bobot untuk alih perhatian. Status hukum yang mengisi "catatan harian" publik. Justru, potensial mendistorsi reputasi polisi. Dalam penegakkan hukum. Semua warga setara di muka hukum. "Equality before the law". Sulit rasanya untuk berkelit. Lain halnya, bila tak peduli akan status tersangka. Publik yakin, polisi siap beraksi.***

*) Penulis, wartawan senior di Bandung

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Tulisan opini Imam Wahtudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x