Tentang masalah adanya anggota KAI yang keluar dan pindah ke OA lain perlu juga disikapi secara obyektif karena perpindahan kangotaan itu berarti advokat tersebut telah melanggar AD/ART KAI.
Lukman menambahkan, "Bagaimana mekanisme organisasi terhadap advokat yang melakukan pelanggaran tersebut. Seberapa efektif apabila SK Advokat dicabut dan apakah hal ini diakui oleh Pengadilan."
Doi bagian lain keterangannya, Ketua DPD KAI Jabar juga mempertanyakan soal apakah telah dibentuk Komisi Pengawas sebagaimana amanat pasal 13 Undang- undang Advokat.
Baca Juga: Yana Berharap Kasus Asih Tidak Sampai Terulang Lagi
Masalah-masalah eksternal yang siap menjadi bahan usulan DPD KAI JAbar termasuk
sikap OA KAI menghadapi semakin banyaknya Organisasi Advokat saat ini.
"Apakah KAI telah melakukan.update data anggota dan secara rutin/per tahun dilaporkan kepada Mahkamah Agung, sesuai amanat UU Advokat pasal 29 ayat 2, 3 dan 4?. Karena hal ini tidak menutup kemungkinan ke depan akan dilakukan verifikasi keabsahan sebagai organisasi advokat, yang salah satu parameternya memiliki jumlah anggota yang riil serta kepengurusan yang lengkap, baik DPD maupun DPC di seluruh Indonesia."
Hal-hal eksternal lainnya sebagai bahasan Rakernas nanti , menurut Lukman di lapangan masih terdapat diskriminasi atau perlakuan berbeda terhadap anggota KAI an non-KAI yang datang dari sejumlah instansi pemerintah.
Baca Juga: Bek Persib Nick Kuipers Rindukan Gemuruh Bobotoh di Stadion, Bersama Rayakan Gol dan..
Dia memberi contoh, "Terbukti dalam beberapa pelatihan, kursus atau lowongan posisi/ jabatan yang dilakukan instansi pemerintah/ BUMN, misalnya untuk menjadi Pengacara Pajak, masih ada persyaratan harus memiliki Kartu Advokat Peradi. "Ini merupakan tanggung jawab DPP untuk secara intensif mensosialisasikan eksistensi KAI kepada Pemerintah termasuk BUMN.***