KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon. Beberapa Jam Kemudian Dinyatakan Resmi Jadi Tersangka

- 14 Mei 2022, 12:58 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya dijemput paksa, Jumat 13 Mei 2022, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya dijemput paksa, Jumat 13 Mei 2022, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /

SABACIREBON-Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya dijemput paksa, Jumat 13 Mei 2022, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  karena dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Penguasa Abu Dhabi Sheikh Khalifa bin Zayed Meninggal Dunia, Rakyat UEA Berkabung 40 Hari

Ali mengatakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.

Saat ini, kata dia, yang bersangkutan sedang dibawa menuju Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Mudah-mudahan nanti sekiranya segera setelah tiba, kami periksa dan nanti perkembangannya kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pasal-pasalnya," ucap Ali.

Baca Juga: SEA Games : Ofosial Indonesia Sulit Cari Makanan Halal, Malaysia Sempat Protes

Beberapa jam kemudian, KPK mengumumkan bahwa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy resmi ditahan karena sudah jadi tersangka.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Baca Juga: Waspada, Penyakit Mulut dan Kaki Sudah Masuk Jawa Barat

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020. Jadi, terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi," kata Ali seperti dilansir Antara. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x