SABA CIREBON-Mulai bulan ini, April 2022, para penjual mobil bekas akan mulai kenakan pajak 1.1 persen dari setiap transaksi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 65 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 April 2022.
Pajak yang dikenakan merupakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk setiap mobil yang dijual. Kebijakan yang tertuang dalam PMK menggantikan PMK sebelumnya yakni PMK 79/2010, juga termasuk transaksi penjualan motor bekas.
Dengan kenaikan PPN ini, maka jika ada transaksi jual beli mobil seharga Rp 100 juta, penjual dikenakan PPN Rp 1,1 juta. Dengan adanya kebijakan baru ini, harga mobil dan motor bekas juga diprediksi akan naik.
Bahkan kenaikan PPN jual beli motor dan mobil bekas ini akan ditingkatkan lagi menjadi 1.2 persen pada tahun 2025, seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN. ***