Syarat agar Bisa Mudik dari Kemenkes RI. Guna Cegah Sebaran Covid 19

- 13 April 2022, 09:42 WIB
Kemenkes beri syarat calon pemudik sebelum lakukan perjalanan./FB Kemenkes RI
Kemenkes beri syarat calon pemudik sebelum lakukan perjalanan./FB Kemenkes RI /

SABACIREBON-  Setelah dua kali lebaran tak bisa mudik akibat pandemi, kini pemerintah membolehkan kembali masyarakat untuk mudik pada Idul Fitri 1443H tahun ini.

Namun bagi pemudik ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, terutama  berkaitan dengan uapaya pencegahan penyebaran Covid 19.

Kepastian masyarakat diperbolehkan mudik lebaran pada libur Idul Fitri nanti, secara resmi telah diumumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu. Pilpres Bagaimana?

Hal ini pun disambut suka cita masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim. Mereka tentunya kini bersiap untuk bisa mudik ke kampung halamannya.

Dikutip dari laman akun FB resmi Kementerian Kesehatan RI, Rabu 13 April, bagi mereka yang akan mudik ada informasi terbaru untuk diketahui.

Kepada masyarakat yang akan mudik, Kemenkes mengingatkan  agar mengisi eHAC. Pengisian eHAC jadi salah satu syarat wajib sebelum mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: Kota Bandung Segera Miliki Walikota Definitif

Bahkan ketentuan ini berlaku mulai 5 April 2022 di semua moda transportasi darat, laut dan  udara.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Akun FB Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x