Hendak Bepergian Gunakan KRL? Berikut Aturan yang Perlu Diperhatikan saat Normal Baru Diberlakukan

- 3 Juni 2020, 13:38 WIB
ILUSTRASI penumpang KRL.*
ILUSTRASI penumpang KRL.* /ANTARA/

4. Lansia dan pedagang tidak boleh naik saat jam sibuk

Kelompok lanjut usia (lansia) dan pedagang hanya diperbolehkan menaiki kereta di luar jam sibuk, yakni antara pukul 10.00 – 14.00 WIB.

Bahkan pengguna KRL yang membawa barang dagangan juga tak diperkenankan naik, karena dikhawatirkan akan membuat aturan jaga jarak fisik semakin berkurang.

Selain empat aturan di atas, sejak adanya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PT KCI telah memberlakukan beberapa protokol kesehatan, yang mana aturan itu akan tetap diberlakukan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Perayaan Ulang Tahun PKI ke-100 dengan Tarian, Begini Fakta Sebenarnya

"Protokol itu di antaranya wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, dan penerapan physical distancing," kata Anne. **

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x