Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1441 H, Hari Raya Idulfitri Jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020

- 22 Mei 2020, 19:55 WIB
MENTERI Agama Fachrul Razi (tengah) saat konferensi pers Sidang Isbat Awal Ramadhan 1441 Hijriyah/ 2020 Masehi di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 23 April 2020. *
MENTERI Agama Fachrul Razi (tengah) saat konferensi pers Sidang Isbat Awal Ramadhan 1441 Hijriyah/ 2020 Masehi di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 23 April 2020. * /ANTARA/HO-Kementerian Agama/aa/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama memggelar sidang isbat penetapan 1 Syawal 1441 Hijriah pada Jumat, 22 Mei 2020 petang, dan menetapkan Hari Raya Idulfitri 1441 H jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.

"Semua melaporkan tidak melihat hilal (bulan baru). Oleh karena, metode hisab posisi hilal di bawah ufuk dan laporan perukyat tidak melihat hilal maka sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi persnya di Jakarta, Jumat.

Dilansir Antara, sidang isbat itu digelar dengan menaati protokol kesehatan Covid-19, yang mana pada pelaksanaannya diberlakukan pembatasan peserta untuk mengurangi potensi berkumpulnya undangan dalam kerumunan.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras Dilindas Alat Berat, Bentuk Konsistensi Polresta Cirebon untuk Masyarakat

Dengan begitu, sidang hanya dihadiri beberapa tamu undangan saja. Sementara unsur pimpinan ormas Islam diundang sidang isbat melalui aplikasi pertemuan daring.

Pembatasan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona Covid-19 juga berlaku bagi peliputan insan media.

Wartawan dan jurnalis tidak dapat hadir langsung dalam kegiatan tersebut, tetapi dapat menyaksikan melalui siaran langsung di televisi yang ditunjuk dan via media sosial Kementerian Agama.

Baca Juga: Inggris Berencana Tetapkan Garis Besar Tindakan Karantina untuk Kedatangan Internasional

Pakar astronomi dari Tim Falakiyah Kementerian Agama Cecep Nurwendaya mengatakan, dalam penentuan 1 Syawal ini, Kemenag menyebar perukyat di 80 titik di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x