Goreskan Harapan Lewat Aksi Virtual Media Sosial, Berikut 3 Tuntutan Serikat Pekerja

- 1 Mei 2020, 17:00 WIB
Demonstran dari kalangan buruh, mahasiswa, dan rakyat Jember menolak Omnibus Law, Kamis, 19 Maret 2020.
Demonstran dari kalangan buruh, mahasiswa, dan rakyat Jember menolak Omnibus Law, Kamis, 19 Maret 2020. //ANGGA JULI SETIAWAN/PORTAL JEMBER

PIKIRAN RAKYAT – Peringatan Hari Buruh internasional, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi secara virtual lewat media sosial, untuk menyampaikan tiga tuntutannya.

Tiga tuntutan buruh tersebut, yakni tolak Omnibus Law, stop pemutusan hubungan kerja (PHK), dan liburkan buruh dengan upah serta THR 100 persen.

Baca Juga: Bentuk Pansus Gugus Tugas Covid-19, Wali Kota Cirebon Beri Apresiasi Langkah DPRD

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat FSPM,I Riden Hatam Aziz mengatakan aksi buruh secara virtual tahun ini mengangkat tema "Dana for solidarity pangan dan kesehatan".

"Di hari buruh ini kami tidak melakukan unjuk rasa atau aksi di tempat-tempat umum atau di gedung-gedung pemerintah. Kami melakukan aksi di medsos," kata Riden.

Baca Juga: Suriah Laporkan Gempuran Udara Helikopter Israel dengan Serangan Rudal

Riden menyebutkan, para buruh menyampaikan tuntutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional 2020 ini melalui saluran facebook, twitter, intagram, dan pesan grup whatsapp.

Dalam aksinya, FSPMI akan menampilkan parade foto dan video terkait perjuangan buruh yang diunggah di laman media sosial facebook suara FSPMI serta twitter dan instagram @fspmi_kspi.

Selain itu, dalam aksi melalui medsos tersebut para buruh menggunakan tanda pagar (tagar) #TolakOmnibusLaw, #StopPHK dan #LiburkanBuruhDenganUpahTHRPenuh.

Baca Juga: May Day 2020, Berikut 5 Lagu yang Gambarkan Perjuangan Lika-liku Seorang Buruh

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x