Begini Penuturan dan Kronologis Penangkapan Ravio Patra versi Polda Metro Jaya

- 26 April 2020, 10:00 WIB
ILUSTRASI penangkapan.*
ILUSTRASI penangkapan.* /DOK PR

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 22 April 2020 atas dugaan penghasutan.

Melalui laporan nomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, kepolisian mengamankan Ravio atas dugaan ujaran kebencian dan hasutan.

Baca Juga: Akibat Larangan Mudik, Pertamina Prediksi Konsumsi BBM Menurun dan LPG Meningkat  

Aktivis Ravio Patra diduga menyebarkan pesan berantai berisi ajakan untuk melakukan penjarahan besar-besaran pada 30 April 2020 mendatang.

“Informasi awal dari pelapor (yang melaporkan, Red.) bahwa telah mendapatkan pesan di handphone-nya yang (berisi) mengajak untuk melakukan penjarahan nasional dan ada masuk dalam pembahasan di dalam grup WA saksi,” ungkap Brigjen Argo dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Produktif di Tengah Pandemi Corona, Pelajar asal Jakarta Buat Masker Kain Lukis

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kronologi penangkapan lelaki yang aktif sebagai Peneliti Independent Reporting Mechanism (IRM) tersebut.

Polisi yang mendapat laporan tersebut segera menyelidiki dan menemukan bahwa nomor dari pesan berantai tersebut milik Ravio Patra Asri.

Baca Juga: Marhaban ya Ramadhan! Berikut Doa dan Keutamaan Puasa Hari Ketiga

Setelah diselediki, Ravio diketahui sedang berada di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, polisi langsung mendatanginya namun Ravio sempat melawan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x