Antisipasi Mudik Lebaran, Cuti Bersama Idulfitri Resmi Dialihkan

- 10 April 2020, 20:00 WIB
Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy. //Kemenag

Dalam kalender, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober 2020.

Sebelumnya pada 9 Maret 2020, pemerintah telah menambahkan hari libur pada tanggal 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Dukung Pembelajaran Daring, Nadiem Makarim Izinkan Dana BOS untuk Beli Kuota Internet

Adapun pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa pandemi Covid-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik.

Selain itu, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah dan memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam merencanakan liburan.

Ditegaskan Menko PMK, masyarakat harus merayakan Hari Raya di daerah setempat dan mengimbau agar tidak melakukan mudik Lebaran.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Selesai, Kadisdik Kota Cirebon Perpanjang Libur Sekolah

Dalam arti lain, mobilitas antarprovinsi harus benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Dijelaskan Muhadjir, pemerintah telah melakukan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Oleh karena itu, Muhadjir meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan berwisata dalam waktu dekat ini. Terlebih, penyebaran virus corona di Indonesia masih terus meningkat.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x