Covid-19 Semakin Tak Terkendali, MUI: Salat Idulfitri 1441 H Terancam Pelaksanaannya

- 9 April 2020, 14:41 WIB
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas. /Dok MUI.

Dia merujuk kepada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Fatwa tersebut ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Baca Juga: Konser Musik Amal Bersama Najwa Shihab jadi Kenangan Terakhir Sebelum Glenn Fredly Wafat

Sebelumnya, Hasanuddin mengatakan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan dan dikhawatirkan dapat mengancam nyawa seseorang, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut.

"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing," kata Hasanuddin.

Dalam kondisi serupa, umat Islam diimbau untuk menghindari salat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya guna tak tertular penyakit yang mematikan, Covid-19.

Baca Juga: 8 Poin Utama PSBB yang Harus Diketahui, Aturan Berlaku Mulai 10 April 2020

Sementara itu, Anwar Abbas yang juga merupakan staf pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan, beda halnya jika kondisi Covid-19 sudah membaik.

Dalam arti lain, Covid-19 tidak lagi mengancam, maka Salat IdulFitri dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Ia menambahkan, nantinya MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x