9 Langkah Cegah Perlambatan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19 Menurut Presiden Jokowi

- 25 Maret 2020, 08:06 WIB
Joko Widodo.
Joko Widodo. //Instagram @jokowi


PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi serta pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi risiko PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh Indonesia," kata Presiden Joko Widodo dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Presiden telah memerintahkan semua menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN dan APBD.

Baca Juga: Covid-19 Lebih Cepat Berkembang saat Musim Hujan, Daya Tahan Tubuh Jadi Hal Utama untuk Diperhatikan

"Anggaran perjalanan dinas pertemuan yang tidak perlu dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan masyarakat harus dipangkas," ungkap Presiden.

Kemudian kementerian dan lembaga di pusat serta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus melakukan 'refocussing' kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19.

"Baik terkait isu kesehatan maupun yang terkait isu-isu ekonomi. Landasan hukum sudah jelas Jumat, 20 Maret 2020, saya sudah tanda tangani Inpres No 4/2020, selain memerintahkan 'refocussing' dan realokasi anggaran, Inpres ini juga memerintahkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, sekali lagi bukan hanya penanganan kesehatan masyarakat tapi juga dampak ekonomi masyarakat," tambah Presiden.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon, Rabu 25 Maret 2020: Pabedilan dan Pekalipan Hujan Ringan

Ketiga, Presiden Jokowi memerintahkan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi kabupaten dan kota agar selain menangani isu kesehatan masyarakat juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok utamanya untuk lapisan bawah.

"Kita harus membantu para buruh, pekerja harian, petani, nelayan, usaha mikro dan kecil agar daya beli terjaga dan terus beraktivitas dan berproduksi," ungkap Presiden.

Presiden juga memerintahkan program padat karya tunai diperbanyak dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak aman.

"Program padat karya tunai di beberapa kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus segera dieksekusi," kata Presiden.

Baca Juga: Akan Ada Diskon Tagihan Listrik Selama 6 Bulan Darurat Covid-19, Tak untuk Semua Kalangan

Dana desa dan program pemerintah daerah harus mengutamakan cara-cara padat karya.

"Ini akan membantu masyarakat, membantu para buruh tani, nelayan di pedesaan di seluruh tanah air. Sekali lagi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak aman," ujar Presiden.

Pemerintah memberikan tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah sebesar Rp 50 ribu per keluarga sehingga setiap keluarga menerima Rp 200 ribu selama 6 bulan.

Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun

Baca Juga: Bisa Memicu Motivasi, Simak Arti Warna Oranye dari Sisi Psikologis

Pemerintah akan mempercepat implementasi Kartu Pra Kerja sekaligus untuk mengantispasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro dan kecil yang kehilangan omzet agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM.

Alokasi anggaran yang disediakan adalah sebesar Rp10 triliun.

"Sehingga setiap peserta kartu pra kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3-4 bulan," tambah Presiden.

Untuk membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan, pemerintah akan membayar Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja.

Baca Juga: Gelar Kegiatan TMMD, Kolaborasi TNI dan Warga Dalam Membangun Desa

"Dalam rangka memberikan tambahan penghasilan di industri pengolahan, alokasi anggaran yang diberikan sebesar Rp 8,6 triliun," ungkap Presiden.

Bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank.

"Asalkan digunakan untuk usaha diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan 1 tahun.

"Kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir, diberikan kelonggaran 1 tahun," tambah Presiden.

Baca Juga: Bangun Posko Covid-19 Tiap RW di Purwakarta, Dedi Mulyadi: Proyek Percontohan Daerah Lain

Bank dan industri keuangan non-bank juga dilarang mengejar angsuran apalagi menggunakan "debt collector".

"Menggunakan 'debt collector' itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat," tegas Presiden.

Untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang mengambil kredit rumah bersubsidi, pemerintah memberikan 2 stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun dan bantuan uang muka rumah.

"Kalau bunganya di atas 5 persen selisihnya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan bantuan pembayaran uang muka anggaran untuk pembelian rumah bersubsidi, anggaran yang disiapkan Rp1,5 triliun," jelas Presiden.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x