Sepanjang Tahun 2019, Berkah Remisi 34 Warga Binaan Lapas Cikarang Langsung Menghirup Udara Bebas

- 28 Februari 2020, 15:46 WIB
ILUSTARSI anak warga binaan LPKA Kelas II Bandung.*/DOK. PR
ILUSTARSI anak warga binaan LPKA Kelas II Bandung.*/DOK. PR /



PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi sepanjang tahun 2019.

Tercatat dari 1.969 orang yang menerima remisi tersebut, 34 warga binaan di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Diketahui, pemberian remisi dibagi dalam dua jenis, yakni remisi umum yang dibagikan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan remisi khusus saat hari besar keagamaan.

Baca Juga: Tak Hanya mengatur Cabang Olahraga, KONI Kini Melaksanakan Indonesia Maraton

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kantor Berita Antara, Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono di Cikarang, pada Jumat 28 Februari 2020, mengatakan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, disiplin, produktif, dan dinamis," ujar Bambang.

Bambang mengaku remisi menjadi salah satu program yang kini ditekankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu dengan adanya pemberian remisi terhadap warga binaan, dinilai sebagai sebagai salah satu solusi pengurangan beban warga binaan di lapas yang kini jumlahnya telah melebihi kapasitas.

Baca Juga: Soal Penghentian Layanan Umrah oleh Arab Saudi, Menlu Retno Marsudi: Banyak yang Telanjur Terbang

Namun dalam pelaksanaanya, pemberian remisi harus disesuaikan dengan prosedur yang berlaku salah satunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggar hukumnya akan tetapi perilaku mereka selama menjalani masa pidana.

"Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik," ujar Bambang.

Sepanjang tahun 2019, tercatat pemberian remisi pada hari besar kemerdekaan, remisi diberikan kepada 974 warga binaan dan 24 warga binaan lainnya yang langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi.

Baca Juga: Virus Corona Masuk Eropa, German Open 2020 Resmi Dibatalkan

Sedangkan kebijakan remisi lainnya, diberikan pada tiga hari besar keagamaan, diantaranya pada hari raya Idul Fitri sebanyak 909 warga binaan pemeluk agama Islam memperoleh remisi.

Dari hasil remisi tersebut, dikabarkan delapan diantaranya langsung bebas.

Selanjutnya 48 warga binaan pemeluk agama Kristen memeroleh remisi pada perayaan Natal.

Sebanyak dua warga binaan langsung bebas. Lalu empat warga binaan beragama Budha pun meraih remisi pada saat Waisak.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x