Aborsi Ilegal di Paseban Masuk Kategori Kejadian Luar Biasa, DPR RI Minta Berbagai Pihak untuk Tuntaskan Kasus Hingga ke Akar

- 27 Februari 2020, 15:35 WIB
Aborsi/DOK. PR
Aborsi/DOK. PR /



PIKIRAN RAKYAT - Berita tentang praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter berinisial A di Jalan Paseban Raya, Senen Jakarta Pusat masuk kedalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB).

Pasalnya, kejadian tersebut dilakukan oleh praktisi kesehatan lain, tidak hanya dilakukan oleh seorang dokter melainkan para bidan yang juga membantu operasi pengguguran kandungan tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi DPR RI, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar, selaku pimpinan Tim Kunlap Komisi IX DPR RI mendorong seluruh jajaran stakeholder terkait menuntaskan permasalahan praktis aborsi ilegal di Paseban.

Baca Juga: Belajar secara Daring Banyak Diminati, Universitas Terbuka Adakan Program S3 Online

Stakeholder terkait seperti Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Sebab, menurut Ansory, praktik aborsi ilegal di Paseban sudah merupakan kejadian yang hampir selalu berulang.

Sehingga, dapat dikategorikan menjadi kejadian yang sangat luar biasa melampaui kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).

Tercatat, dalam jangka waktu 21 bulan atau belum mencapai dua tahun sudah terjadi praktik aborsi ilegal kurang lebih 903 janin yang menjadi korban.

“Komisi IX DPR RI mengadakan kunjungan lapangan RI ke Paseban karena terjadi aborsi kurang lebih 903 janin. Jadi, yang perlu kita lihat bahwa ini kejadian yang berulang.

Baca Juga: Arab Saudi Hentikan Kunjungan Umrah karena Virus Corona, Presiden Jokowi Beri Tanggapan

"Tetapi kejadian sudah sangat-sangat luar biasa. Dalam jangka 21 bulan, tidak ada 2 tahun pastinya, terjadi kurang lebih 903 kejadian. Jadi, nanti baik dari Kemenkes maupun Dinkes DKI Jakarta kita sama-sama dorong menuntaskan permasalahan ini,” tegas Ansory.

Meskipun dari sisi penegakan hukum kasus ini sudah dapat dikatakan selesai, namun  Ansory mengungkapkan, Komisi IX DPR RI tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Kapolri Idham Azis atau Kapolda Metro Jaya guna menjelaskan secara lebih mendetail kasus praktik aborsi ilegal di Paseban tersebut.

“Kita kawal juga Polri untuk proses hukumnya, kita percayakan pada penegak hukum. Pihak Kepolisian menjelaskan dalam penyelidikan tidak ada hambatan.

"Namun Komisi IX DPR RI juga akan memanggil Kapolri Idham Azis atau Kapolda untuk menjelaskan kenapa bisa sampai terjadi kasus ini di pusat kota Jakarta Pusat,” ujar Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Baca Juga: Seorang Pramugari Dinyatakan Positif Virus Corona, 30 Rekan Kerja Langsung Dikarantina

Pihak DPR RI tidak menginginkan permasalahan ini cukup sampai diungkap pihak kepolisian, untuk megawal kasus tersebut hingga tidak ditemukan lagi kejadian serupa dimasa mendatang.

Maka pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Menteri dan Gubernur terkait.

Praktik aborsi ilegal jangan dijadikan sebagai cara melegalkan kehamilan sebelum pernikahan, seharusnya aborsi hanya dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan ketika ada hambatan pada kandungan ibu hamil.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x