PR CIREBON - Kemenkominfo mengunggah sebuah ketentuan baru perihal persyaratan perjalanan dalam negeri yang mulai berlaku 27 Oktober 2021 kemarin.
Ketentuan tersebut tentunya mengatur secara luas bagi masyarakat umum yang hendak ingin berpergian baik menggunakan moda transportasi umum ataupun dengan kendaraan pribadi.
Adapun persyaratan yang diatur dalam ketentuan tersebut terfokus kepada perjalanan dalam negeri baik angkutan darat, udara, maupun laut.
Baca Juga: Nathalie Holscher Ungkap Ekspresi sang Suami saat Foto Bareng, Sule: Astaga
Tentunya ada beberapa perbedaan dalam penentuan syarat perjalanan kali in dikutip Pikiran-Rakyat.Cirebon.com dari akun Instagram @kemenkominfo, berikut syarat perjalanan terbaru tersebut:
1. Perjalanan udara ke seluruh wilayah di Indonesia (Jawa, Bali, dan Luar Jawa-Bali)
a. Kartu Vaksin Covid 19 (Minimal Vaksinasi Dosis Pertama)
b. Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT PCR H-3
Baca Juga: Ayu Ting Ting Unggah Potret Layaknya Artis Korea Selatan, Netizen Salah Fokus hingga Sebut Hal Ini
2. Perjalanan laut ke seluruh wilayah di Indonesia
a. Kartu Vaksin Covid 19 (Minimal vaksinasi dosis pertama)
b. Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT PCR H-3 atau Rapid Test Antigen H-1
3. Perjalanan darat ke seluruh wilayah di Indonesia
a. Kartu Vaksin Covid 19 (Minimal vaksinasi dosis pertama)
b. Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT PCR H-3 atau Rapid Test Antigen H-1
Bila kita pahami dari aturan tersebut, terlihat moda transportasi laut dan darat memiliki aturan yang sama yakni diperbolehkan menggunakan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Prediksi Getafe vs Espanyol di La Liga Spanyol 1 November 2021 Dilengkapi Head to Head dan Line Up Pemain
Namun untuk moda transportasi udara menggunakan pesawat terbang, ternyata masih perlu menggunakan Test PCR dalam persyaratan perjalanannya.
Aturan tersebut telah berlaku mulai 27 Oktober 2021 didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.55/2021 dan Addendum SE Satgas Penanganan Covid 19 no 21/2021.
Untuk memperoleh informasi lengkap perihal aturan terbaru yang berlaku, Anda dapat terus memantau akun media sosial Satgas Covid ataupun Kemenkominfo.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Memiliki Hari yang Baik Pada 31 Oktober 2021, dari Virgo hingga Libra
Anda bisa juga mengakses laman resmi dari Satgas Covid 19 yakni https://covid19.go.id/.
Kita tetap perlu mematuhi protokol kesehatan walaupun keadaan pandemi cenderung membaik untuk dapat mencegah gelombang Covid baru.***