Kini, tanda tangan di e-KTP sudah bisa diganti. Namun, harus berdasarkan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Yuk simak ketentuan serta penjelasannya dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Instagram @indonesiabaik.id
1. Tanda tangan e-KTP bisa diganti, jika memang benar-benar dibutuhkan.
Baca Juga: Prediksi Salernitana vs Napoli di Serie A 1 November 2021, H2H, Berita Tim, Prakiraan Skor Akhir
Jika kamu memang belum harus mengganti tanda tanganmu atau tidak ada kepentingan mengenai itu, sebaiknya tidak perlu melakukan pergantian tanda tangan tersebut.
2. Pergantian tanda tangan tidak perlu sidik jari ataupun foto ulang, cukup mengganti tanda tangan saja.
Pergantian ini hanya berfokus pada tanda tangan saja, tidak untuk hal-hal yang lain.
Jadi kamu tidak perlu melakukan foto ulang.
Baca Juga: Prediksi Wolverhampton vs Everton di Liga Inggris 2 November 2021 Dilengkapi Susunan Pemain
3. Pemilik e-KTP harus mengubah tanda tangan pada dokumen lain, misalnya dalam dokumen perbankan atau asuransi.
Jika kamu mengganti tanda tangan di E-KTP, maka itu berlaku pula pada semua dokumen pentingmu.