2. Selain dana tunai penerima juga berhak mendapatkan akses gratis naik TransJakarta dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir.
Baca Juga: Mark Zuckerberg Jelaskan Alasan Facebook Ganti Nama: Kami Percaya Metaverse Penerus Internet...
Landasan Hukum KAJ
1. Diberikan tahun 2019 dan 2021
2. Bersumber dari APBD (Dinas Sosial)
3. Sesuai Pergub No.96 Tahun 2019 tentang pemberian Bantuan Sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
Baca Juga: Halloween 2021, Ini Rekomendasi 6 Film dan Series Netflix untuk Nobar dan Bisa Ngeri Bareng
Kriteria Penerima KAJ
1. Diperuntukan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0 sampai 6 tahun.
2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta