PR CIREBON - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya resmi merilis kembali Kartu Anak Jakarta (KAJ) periode tahun 2021.
Program KAJ tersebut diperuntukkan khusus bagi anak-anak dari umur 0 sampai 6 tahun.
KAJ dibuat untuk menjamin seorang anak mendapat perlindungan memenuhi kebutuhan dengan bantuan tunai sejumlah uang 300 per bulan selama setahun dan keuntungan lainnya.
Baca Juga: Jungkook BTS Terjerat Kasus Iklan, ARMY Ini Sayangkan Sikap Agensi
Kebutuhan mendasar seperti susu, makanan yang bergizi tinggi, dan juga berbagai macam keperluan lainnya diharapkan dapat terjamin dan terpenuhin dengan adanya program KAJ ini.
“Setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ)” tulis akun @dkijakarta.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun official Instagram @dkijakarta, berikut ulasan lengkap mengenai Kartu Anak Jakarta (KAJ);
Baca Juga: Penerbangan di Luar Jawa dan Bali Bisa Gunakan Tes Antigen, Ini Aturan Terbaru dari Kemenhub!
Manfaat yang diterima penerima KAJ
1. Besaran yang diterima bagi penerima KAJ yakni sebesar 300 Ribu per bulan selama satu tahun.