5 Aturan Baru Penggunaan Bahu Jalan Tol, Salah Satunya Tidak Boleh Mendahului

- 17 Oktober 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi jalan tol. Inilah 5 penggunaan baru bahu jalan tol yang wajib kamu ketahui, salah satunya adalah dilarang mendahului.
Ilustrasi jalan tol. Inilah 5 penggunaan baru bahu jalan tol yang wajib kamu ketahui, salah satunya adalah dilarang mendahului. /Pixabay/Alexas_Fotos

PR CIREBON - Jalan tol pada umumnya terdiri atas dua sampai tiga lajur. Setiap lajur mempunyai fungsi masing-masing, misalnya seperti lajur kanan yang digunakan hanya untuk mendahului.

Akibat kondisi jalan tol yang ramai, beberapa orang memilih untuk menyalip dari bahu jalan. Bahu jalan dianggap sepi sehingga bisa digunakan untuk menyalip kendaraan yang lambat.

Padahal bahu jalan dibuat bukan sebagai tempat untuk mendahului.

Baca Juga: Sempat Bikin Heboh, Begini Kelanjutan Soal Asuransi yang Disuarakan Wanda Hamidah, Hasilnya....

Jalan tol selayaknya digunakan sebagai jalan bebas hambatan tempat penggunanya dapat memanfaatkannya untuk efisiensi waktu.

Namun faktanya banyak pengemudi yang menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan meski tidak dalam keadaan darurat.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.Com dari postingan akun Instagram @indonesiabaik.id Sabtu, 16 Oktober 2021, bahu jalan hanya boleh digunakan dalam beberapa hal.

Baca Juga: Pemerintah Taliban Klarifikasi Tidak Ada Eksekusi Publik dan Gantung Mayat di Afghanistan

Penggunaan bahu dari jalan tol dilarang untuk mendahului kendaraan seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Adapun bahu jalan hanya digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat dan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Berikut aturan selengkapnya:

Baca Juga: Celta Vigo vs Sevilla di La Liga 17 Oktober 2021: Prediksi Line Up dan Skor Akhir

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Baca Juga: Papa Baim Wong Ternyata Tahu Kasus Anaknya dengan Kakek Suhud, Responsnya Tak Terduga!

Bahu jalan tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang melintas atau menyalip kendaraan lain di jalan tol.

Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.

Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x