Viral Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka, Polri Akui Penyidiknya Tidak Profesional

- 14 Oktober 2021, 13:50 WIB
Berikut pernyataan Polri terkait pedagang yang dijadikan tersangka setelah dipukul preman, ungkap penyelidikan tidak professional.
Berikut pernyataan Polri terkait pedagang yang dijadikan tersangka setelah dipukul preman, ungkap penyelidikan tidak professional. /Humas.polri.go.id

Baca Juga: Hari Penglihatan Sedunia, ini Cara Menjaga Mata dari Gadget di Masa Pandemi Covid-19

Dampaknya LG dikirimi surat panggilan oleh Polri dengan status tersangka.

Selain menyebut LG sebagai tersangka yang notabene hanya mencoba membela diri, LG juga dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x