Baca Juga: Hari Penglihatan Sedunia, ini Cara Menjaga Mata dari Gadget di Masa Pandemi Covid-19
Dampaknya LG dikirimi surat panggilan oleh Polri dengan status tersangka.
Selain menyebut LG sebagai tersangka yang notabene hanya mencoba membela diri, LG juga dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana.***