Viral Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka, Polri Akui Penyidiknya Tidak Profesional

- 14 Oktober 2021, 13:50 WIB
Berikut pernyataan Polri terkait pedagang yang dijadikan tersangka setelah dipukul preman, ungkap penyelidikan tidak professional.
Berikut pernyataan Polri terkait pedagang yang dijadikan tersangka setelah dipukul preman, ungkap penyelidikan tidak professional. /Humas.polri.go.id

Akibatnya, Polri dengan tegas mencopot Kanit Reskrim dan Kapolrestabes Medan.

“Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” ucap Argo pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Prediksi Chile vs Venezuela di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Dilengkapi H2H dan Prakiraan Skor Akhir

Meski begitu, Argo menegaskan bahwa kasus tersebut akan berlanjut dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.

Sebelumnya, di jagat maya telah beredar video viral keributan antara pedagang wanita (LG) dan pria yang diduga seorang preman (BS) yang terjadi pada 5 September 2021.

Polri sebenarnya telah menangkap BS karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada LG.

Baca Juga: Minta BLINK Pahami, Ini Alasan YG Entertanment Pilih BLACKPINK Berhenti Terima Hadiah dari Penggemar

Tetapi permasalahan semakin panjang ketika BS juga diketahui telah melaporkan LG karena dirinya merasa dipukul.

Akhirnya Polri melakukan penyelidikan terkait pemukulan yang dilakukan LG kepada BS.

Dari hasil penyelidikan terkait pemukulan, ditemukan bukti yang dirasa cukup sehingga Polri menetapkan LG sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x