PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Azis Syamsuddin ditangkap paksa oleh KPK dikediamannya pada Jumat 24 September 2021 dan tiba di Gedung KPK pukul 20.00 WIB.
Ketua KPK Firli Bahuri pun membenarkan perihal jemput paksa Azis Syamsuddin.
Sebelumnya KPK meminta agar Azis Syamsuddin kooperatif dalam panggilan untuk pemeriksaan terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
KPK juga pernah menerima permintaan penundaan jadwal pemeriksa karena sedang menjalani isolasi mandiri setelah melakukan kontak dengan pasien Covid-19.
Azis Syamsuddin ditangkap karena diduag memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar.
Hebohnya penangkapan Azis Syamsuddin ini pun menyebabkan namanya trending di Twitter.