PR CIREBON - Surat pemberhentian kepada 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah resmi dikeluarkan.
Perlu diketahui kalau pada kenyataannya, pemberhentian 56 pegawai KPK ini mengabaikan banyak suara.
Mulai dari suara publik, Komnas HAM, Ombudsman RI (ORI), bahkan suara Presiden, Joko Widodo juga tampaknya tidak dihiraukan oleh pimpinan KPK.
Baca Juga: Preview Persib Bandung vs Borneo FC, Caretaker Pesut Etam Bertekad Bawa Pulang 3 Poin
Presiden Joko Widodo sebelumnya secara tegas pernah menyampaikan pendapatnya terkait isu persoalan pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Penyelenggaraan TWK sendiri bertujuan dalam rangka pemindahan status KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
Namun,Presiden Joko Widodo menyatakan dengan tegas bahwa hasil tes TWK seharusnya tidak jadi acuan pemberhentian pegawai KPK.
Baca Juga: Siapa Pesepakbola Berpenghasilan Tertinggi Saat Ini? Lionel Messi atau Cristiano Ronaldo?
Pimpinan KPK telah menetapkan tanggal 30 September 2021, 56 pegawai KPK resmi dipecat dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah kanal Youtube Najwa Shihab pada 23 September 2021.