Polemik TWK di KPK Makin Meruncing, Diduga Melanggar HAM hingga Menyita Perhatian Lemhannas dan Ombudsman

- 11 Juni 2021, 05:15 WIB
Komnas HAM, Lemhanas, dan Ombudsman angkat bicara soal masalah TWK di KPK.
Komnas HAM, Lemhanas, dan Ombudsman angkat bicara soal masalah TWK di KPK. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

Menurut Gubernur Lemhanas, antara KPK dan Komnas HAM harus melakukan introspeksi dan mengadakan review tentang apa fungsi, peran, dan kewenangannya pada masing-masing lembaga.

“Dalam hal ini tentu KPK, dan mungkin juga bagaimana pun juga Komnas HAM itu tidak jauh dari fungsi pemerintahan,” tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Sang Anak Berulang Tahun, Alvin Faiz: Tak Ada Kata yang Pantas Selain 'Maaf'

“Coba dibuka komunikasi, jangan serta merta kemudian dilihat dari perbedaannya, dilihat dari perbedaan pendekatan, kepentingan dari perannya, dari fungsinya, yang itu dilihat juga dalam pendekatan yang membedakan,” papar Agus Widjojo.

Kemudian, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun bersuara, bahwa pihaknya akan melihat apakah terdapat dugaan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai lembaga anti rasuah tersebut.

Dikatakan anggota Ombudsman RI, Robert na Endi Jaweng, Kamis 10 Juni 2021, dalam dua minggu ini, Ombudsman telah meminta klarifikasi ke berbagai pihak untuk melakukan pendalaman terkait masalah TWK di KPK.

Baca Juga: Singgung Kerumunan Ojol yang Dapat Orderan BTS Meal, Zubairi Djoerban: Saya 'Terkesima' dan Prihatin

Langkah yang dilakukan Ombudsman, meminta klarifikasi kepada Kemenpan-RB yang merupakan lembaga dengan tugasnya sebagai regulator menyusun terkait dengan manajemen kepegawaian.

Maka, menurut Ombudsman diperlukan penjelasan dari Kemenpan-RB.

Mengingat, dalam undangan pertama Kemenpan-RB hanya mengutus sekretaris deputi.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x