Baca Juga: Usai Terjadinya Pembunuhan Keluarga Muslim, Kanada Segera Buat Undang-undang Anti Ujaran Kebencian
Dalam kasus Gofar Hilman, kata Teddy Gusnaidi, sang wanita rentan terjerat pidana UU ITE, karena menyebarkan tuduhan yang tidak bisa dibuktikan dan belum ada putusan hukumnya.
Dia kembali menegaskan agar Komnas Perempuan dapat melakukan upaya edukasi kurang lebih seperti apa yang disampaikannya.
“Maka ada baiknya @KomnasPerempuan tidak terlalu jauh melabelkan salah satu pihak sebagai korban, karena itu akan merugikan si wanita,” ujarnya.
“Si wanita merasa mendapat angin untuk terus menyebarkan informasi yg bisa membuat dia terjerat pidana,” tandasnya.***