Bagi masyarakat yang mendapati ASN yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PANRB.
Masyarakat dapat melaporkan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Laporan tersebut bisa disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.
Format yang dilaporkan, nama ASN, instansi dan stua kerja, lokasi, dan bukti pendukung (jika ada).
"Bagi para siswa-siswi sekolah kedinasan yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing.
"Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ungkap Tjahjo Kumolo.
PPK memiliki kewajiban untuk form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN yang sudah terkoneksi dengan database Kementerian PANRB.***