Siap-siap Kena Sanksi, Masyarakat Diminta Laporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran

- 4 Mei 2021, 09:31 WIB
ILUSTRASI - MenpanRB Tjahjo Kumolo meminta masyarakat melaporkan ASN dan keluarganya yang nekat mudik lebaran ke SP4N-LAPOR!.*
ILUSTRASI - MenpanRB Tjahjo Kumolo meminta masyarakat melaporkan ASN dan keluarganya yang nekat mudik lebaran ke SP4N-LAPOR!.* /Foto: Dok. Kemenpan RB/

Bagi masyarakat yang mendapati ASN yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PANRB.

Baca Juga: Doa Hari ke-22 Puasa Ramadhan: Agar Terhindar dari Kesempitan Hidup, Dilengkapi Doa Niat Zakat Fitrah

Masyarakat dapat melaporkan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Laporan tersebut bisa disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

Format yang dilaporkan, nama ASN, instansi dan stua kerja, lokasi, dan bukti pendukung (jika ada).

Baca Juga: Sempat Viral Karena Larangan Gunakan Masker saat Ibadah, Polisi Pastikan Masjid di Bekasi Terapkan Prokes

"Bagi para siswa-siswi sekolah kedinasan yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing.

"Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ungkap Tjahjo Kumolo.

PPK memiliki kewajiban untuk form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN yang sudah terkoneksi dengan database Kementerian PANRB.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x