Catat! Ini Tanggal Cuti Bersama dan Libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H

- 3 Mei 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran Mei 2021.
Ilustrasi Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran Mei 2021. /Pixabay.com/tigerlily713

Hal tersebut disampaikan melalui konperensi pers RTM terkait persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang ditayangkan secara langsung di kanal YouTube Kemenko PMK pada 26 Maret 2021.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H selama satu hari.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Suap Nurhadi dan Rezky Herbiyono: KPK Serahkan Memori Banding

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ujar Menko PMK Muhajir Effendi dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Melansir laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, diketahui pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik pada libur lebaran 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar masyarakat Indonesia mengikuti kebijakan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Kembali Fokus pada Situasi Terkait Radio Liberty di Rusia

Hal itu disebut sebagai bagian dari ikhtiar atau usaha dalam memutus penyebaran Covid-19.

"Saya mengerti kita semuanya pasti rindu sanak saudara di saat-saat seperti ini, apalagi di Lebaran nanti, tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman," ujar Jokowi.

"Mari kita isi Ramadan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara kita dan juga diri kita sendiri dan seluruh masyarakat," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemenko PMK Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x