Kementerian Agama Buka Seleksi PPPK Guru Agama, Simak Syarat dan Formasinya Berikut Ini

- 20 April 2021, 14:05 WIB
Seleksi PPPK 2021 untuk guru agama, simak Syarat, Kriteria, Formasi, dan Kuota
Seleksi PPPK 2021 untuk guru agama, simak Syarat, Kriteria, Formasi, dan Kuota //Instagram @infocpns2021//

Kedua, terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Terakhir, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: Pemkab Garut Gelar Pembelajaran Tatap Muka di 5 Sekolah saat Covid-19, Wakil Bupati: Tidak Ada Penolakan

Pemerintah menekankan kalau semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru bisa mendaftar dan mengikuti seleksi.

Lalu semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas kuota satu juta guru.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, bisa dengan mengakses situs resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) disini. ***

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x