Kedua, terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Terakhir, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Pemerintah menekankan kalau semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru bisa mendaftar dan mengikuti seleksi.
Lalu semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas kuota satu juta guru.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, bisa dengan mengakses situs resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) disini. ***